THE LIGHT OF AL-QUR'AN

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

MY SCHOOL LAST TIME

MY PHOTOS

Minggu, 11 Oktober 2009

ADAB BERGAUL DAN BERBUSANA ISLAM

A. Adab Bergaul Antara Lawan Jenis
1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
Allah berfirman dalam Surat An-Nur ayat 30-31:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
2. Tidak berdua-duaan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (berkholwat) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” (HR. Bukhari & Muslim). Dalam hadits lain: "Manakala lelaki dan perempuan berduaan maka yang ketiganya adalah syetan".
3. Tidak menyentuh lawan jenis
Di dalam sebuah hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari). Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dengan sanad Hasan).

B. Adab Berbusana
1. Berdo’a ketika berpakaian
Do'a berpakaian: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dari kebaikan pakaian ini dan dari kebaikan sesuatu yang ada di pakaian ini. Dan aku berlindung pada-Mu dari kejahatan pakaian ini dan kejahatan sesuatu yang ada di pakaian ini. (H.R. Ibnu Sanni).
2. Menutupi aurat (seluruh badan), kecuali wajah dan kedua telapak tangan
Sabda Rasul SAW: “Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Rasulullah berkata sambil menunjukkan kepada muka dan telapak tangan hingga pergelangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud dari Aisyah).
Dalam hadits riwayat Abu Dawud, bahwa Rasul SAW bersabda: "Bahwa anak perempuan, apabila cukup umurnya maka tidak boleh dilihat akan dia, melainkan mukanya dan dua tangannya sampai pergelangan."
Perlu diingat bahwa pemakaian kerudung harus sampai menutup dada. Hal ini disebutkan secara gamblang dalam surat An-Nur: 31, “… dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.”
Dengan demikian aurta perempuan adalah seluruh badannya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Sedangkan untuk aurat laki-laki adalah sebagaimana sabda Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dan Baihaqi: "Aurat laki-laki itu antara pusatnya dan lututnya."
3. Bahan pakaian tidak terlampau tipis sehingga dapat menggambarkan bagian badan yang di dalam
Muslim meriwayatkan sebuah hadits, berasal dari Abu Hurairah bahwasanya Rasul SAW telah bersabda: "Di antara penghuni neraka ialah wanita-wanita yang berpakaian (tetapi pada hakikatnya) mereka telanjang, gemar menggiurkan dan memikat (laki-laki). Mereka tidak masuk surga dan tidak dapat mencium baunya".
Yang dimaksud berpakaian tetapi pada hakikatnya telanjang adalah pakaian wanita yang tidak sesuai fungsinya sebagai penutup aurat, karena tipisnya sehingga bagian-bagian tubuh yang berada di balik pakaian itu tampak gambarnya. Pakaian tersebut terlalu minim, tembus pandang, ketat. Pada suatu hari beberapa orang wanita Bani Tamim datang menemui Ummul Mu'minin Aisyah. Mereka berpakaian demikian tipis sehingga isteri Rasulullah SAW itu menegur: "Jika kalian wanita beriman, ketahuilah bahwa itu bukan pakaian wanita beriman." Pada kesempatan yang lain lagi seorang pengantin baru bertamu kepada isteri Rasul SAW dengan kerudung sangat tipis lagi jarang. Melihat itu Siti Aisyah berkata kepada orang yang mengantar kedatangan pengantin tersebut: "Wanita yang mengimani Surat An-Nur ayat 31 tidak akan memakai kerudung seperti itu." Demikian menurut hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, berasal dari Abu Hurairah.
4. Meskipun pakaian itu tidak tipis dan tidak jarang, hendaknya potongan dan bentuknya tidak menonjolkan bagian-bagian tubuh tertentu sehingga dapat membangkitkan naluri lawan jenisnya
Cara berpakaian demikian itu jelas dilarang dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Cara berpakaian seperti itu berasal dari gagasan-gagasan desainer-desainer Yahudi yang disebarkan kepada seluruh dunia lewat peradaban Barat. Kaum wanita yang berbusana semacam itu adalah termasuk dalam golongan mereka yang berpakaian tetapi pada hakikatnya telanjang. Cara mereka berpakaian benar-benar sangat merangsang dan menggiurkan lawan jenisnya, baik karena tipis dan transparan bahan yang dibuatnya maupun karena potongan atau bentuknya.
5. Hendaknya pakaian yang dipakai wanita muslimah tidak sama dengan jenis pakaian yang lazim dipakai oleh kaum pria
Dari Ibnu Abbas, yang diriwayatkan Bukhari, bahwa: "Rasulullah SAW mengutuk laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan wanita berpakaian seperti laki-laki".
Abu Hurairah berkata: "Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki."
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Rasul SAW bersabda: “Siapa saja yang meniru-niru perbuatan suatu kaum, berarti dia telah menjadi pengikutnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
7. Dipakai bukan dengan maksud memamerkannya/sombong.
Abu Sa'id Al-Khudriy berkata, Rasulullah SAW bersabda, "...Siapa yang menurunkan sarung di bawah mata kaki karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya." (H.R. Abu Dawud). Dalam hadits Bukhari, Rasul SAW bersabda: "Sarung yang dipakai hingga bawah mata kaki, maka yang demikian di dalam neraka."
Sesungguhnya hadits di atas tidak melarang kita memakai kain yang menutupi mata kaki, tetapi melarang berpakaian dengan sombong. Kita sadari bahwa pakaian sering membawa kepada kesombongan. Betapa banyak orang menghabiskan uang untuk membeli pakaian yang bermerek demi mengejar status sosial. Tapi pernyataan ini jangan dipahami seolah kita dilarang berpakaian bermerek. Kita boleh berpakaian mahal dan bermerek kalau niatnya bukan untuk kesombongan. Kalau kita berpakaian yang tidak menutupi mata kaki, tetapi melakukannya dengan kesombongan, hal seperti inilah yang dilarang. Sebaliknya, kita memakai pakaian yang menutupi mata kaki, tapi tidak bermuatan kesombongan, hal ini tidak dilarang.
Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari-Muslim, Rasul SAW bersabda: "Allah tidak akan melihat pada hari kiamat terhadap seseorang yang menarik sarungnya untuk kesombongan."
Allah SWT tidak suka kepada orang yang sombong dan berlebih-lebihan dalam berpakaian, Firman Allah dalam Surat Al-Isra ayat 37 dan Al-Hadid ayat 23: "Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung." (Al-Isra: 37). "(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri." (Al-Hadid: 23).
8. Pakaian harus bersih dan rapi.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 222 Allah SWT berfirman: "…..Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang bersih/menyucikan diri).
9. Para lelaki muslim, haram hukumnya menggunakan sutra dan emas.
Rasul SAW bersabda: "Sesungguhnya dua benda ini (emas dan sutera) haram atas lelaki ummatku." (H.R.Abu Daud). Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda: "Dibolehkan emas dan sutera untuk para wanita dari ummatku dan diharamkan untuk mereka yang laki-laki." Dalam hadist Bukhari-Muslim, Rasul SAW bersabda: "Janganlah kamu (laki-laki) memakai sutera, maka sesungguhnya mereka yang memakainya di dunia tidak akan memakainya di akhirat."
Menurut Al-Barra, yang diriwayatkan Bukhari: "Beliau (Rasulullah SAW) melarang kami memakai bejana perak, memakai cincin emas dan memakai berbagai macam sutera."


DAFTAR PUSTAKA/REFERENSI
1. Al-Qur'an dan Terjemahnya (Penerbit: Karya Toha Putra Semarang).
2. Kitab Hadits Shahih Bukhari.
3. Kitab Hadits Shahih Muslim.
4. Kumpulan Hadits Shahih Bukhari-Muslim (Pengarang: Hussein Bahreisj).
5. Fatwa-Fatwa Mutakhir (Pengarang: Yusuf Qardhawi).
6. Soal Jawab tentang Berbagai Masalah Agama, Jlid 1, 2, dan 3 (Pengarang: A. Hassan).
7. Himpunan Tarjih (Pengarang: Pimpinan Pusat Muhammadiyah).
8. Do'a Sebuah Petunjuk dan Contoh-Contoh (Pengarang: Miftah Faridl).
9. Masalah-Masalah Kontemporer (Karangan: Aam Amirudin).