THE LIGHT OF AL-QUR'AN

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

MY SCHOOL LAST TIME

MY PHOTOS

Jumat, 29 Februari 2008

Peserta Didik

A. Pengertian
Dalam UUSPN No. 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 4 dikatakan bahwa Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Ada beberapa sebutan lain untuk peserta didik: anak didik, murid, siswa, mahasiswa, santri.

B. Hak dan Kewajiban

Dalam Bab V Pasal 12 dinyatakan bahwa:

(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:

a.mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;

b.mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;

c.mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;

d.mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;

e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;

f.menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

(2) Setiap peserta didik berkewajiban:

a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;

b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Karakteristik Peserta Didik (Anak)

1. Suci, bersih (fitrah).

2. Bersifat unik, berbeda karakteristik.

3. Mempunyai berbagai potensi untuk dikembangkan.

4. Belum dewasa.

5. Perlu bimbingan dan arahan.

6. Dipengaruhi oleh pembawaan dan lingkungannya.

Evaluasi Pendidikan

A. Pengertian

Secara bahasa, evaluasi berasal dari bahasa Inggris "Evaluation", artinya: penilaian, yakni suatu tindakan untuk menentukan nilai sesuatu. Bila penilaian digunakan dalam dunia pendidikan, maka penilaian pendidikan berarti suatu tindakan untuk menentukan nilai segala sesuatu dalam dunia pendidikan. Penilaian pendidikan merupakan mata rantai komponen dalam pengolahan pendidikan. Komponen ini mencakup penilaian terhadap proses pembelajaran di sekolah, sasarannya meliputi : siswa, kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya, sarana dan prasarana, administrasi, serta keadaan umum lingkungan sekolah.

Adapun secara istilah, evaluasi adalah usaha mengumpulkan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses belajar (kegiatan dan kemajuan belajar) dan hasil belajar siswa yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan perlakuan selanjutnya.

B. Penilaian dan Pengukuran

Ada dua istilah yang hampir sama tetapi berbeda, yaitu: "penilaian" dan "pengukuran", Pengukuran lebih terarah pada tindakan atau proses untuk menentukan kuantitas sesuatu, sedangkan penilaian menentukan kualitas sesuatu.

Walaupun berbeda, kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan karena keduanya sangat berhubungan erat. Pelaksanaan penilaian terlebih dahulu harus didasarkan atas pengukuran, sebaliknya pengukuran-pengukuran tersebut tidak akan berarti bila tidak akan dihubungkan dengan penilaian. Misalnya: Ahmad memperoleh skor mentah sebesar 80, skor tersebut disebut pengukuran, kemudian berdasarkan kriteria tertentu skor 80 yang diperoleh Ahmad termasuk kategori baik, maka Ahmad mendapat nilai belajar kategori baik, dan inilah yang disebut penilaian.

Baik untuk pengukuran maupun untuk penilaian, yang lebih popular digunakan di dunia pendidikan adalah penilaian atau evaluasi. Untuk menentukan tercapai tidaknya tujuan pendidikan dan pengajaran perlu dilakukan tindakan penilaian, karena pembelajaran adalah proses yang bertujuan. Tujuan tersebut dinyatakan dalam rumusan tingkah laku yang diharapkan dimiliki siswa setelah menyelesaikan pengalaman belajar. Hasil yang diperoleh dari penilaian dinyatakan dalam bentuk hasil belajar. Oleh sebab itu tindakan atau kegiatan tersebut dinamakan penilaian hasil belajar.

C. Fungsi

Penilaian mempunyai beberapa fungsi:

1) Untuk mengetahui keefektifan proses pembelajaran yang telah dilakukan guru, dengan ini guru dapat mengetahui berhasil tidaknya ia mengajar.

2) Memberikan umpan balik kepada guru sebagai dasar untuk memperbaiki cara belajar mengajar, mengadakan perbaikan bagi siswa serta menempatkan siswa pada situasi belajar mengajar yang lebih tepat sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki oleh siswa.

3) Menentukan nilai hasil belajar siswa, yang antara lain diperlukan untuk pemberian laporan kepada orang tua, penentuan kenaikan kelas dan penentuan kelulusan siswa.

4) Menyusun laporan dalam rangka penyempurnaan program belajar mengajar yang sedang berlaku.

D. Tujuan

Adapun tujuan penilaian dalam kegiatan proses pembelajaran adalah:

1) Pengambilan putusan tentang hasil belajar.

2) Pemahaman tentang peserta didik.

3) Perbaikan dan pengembangan program pengajaran.

Pengambilan putusan tentang hasil belajar merupakan suatu keharusan bagi seorang guru agar ia dapat mengetahui berhasil tidaknya siswa dalam proses pembelajaran tersebut. Jika anak dinyatakan “Tidak Berhasil” maka guru harus menyelidiki faktor-faktor di bawah ini:

1) Kemampuan anak didik memang rendah.

2) Kualitas materi pelajaran tidak sesuai dengan tingkat usia anak.

3) Jumlah bahan pelajaran terlalu banyak sehingga tidak sesuai dengan waktu yang diberikan.

4) Komponen proses belajar mengajar yang kurang sesuai dengan tujuan.

Di samping itu, pengambilan putusan juga diperlukan untuk memahami anak didik, untuk mengetahui sejauhmana kekurangan-kekurangan anak didik dapat diberikan bantuan oleh guru, dengan evaluasi dimaksudkan agar dapat memperbaiki dan mengembangkan program pengajaran.

E. Ruang Lingkup dan Sasaran

Lingkup penilaian meliputi semua komponen yang menyangkut proses dan hasil belajar siswa, baik kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Langkah pertama yang harus ditempuh guru dalam mengadakan penilaian adalah menetapkan apa yang menjadi sasaran atau objek penilaian, sebab sasaran itu penting diketahui agar memudahkan guru dalam menyusun alat evaluasinya. Pada umumnya ada tiga sasaran pokok penilaian, antara lain :

1) Segi tingkah laku, artinya segi yang menyangkut sikap, minat, perhatian, keterampilan siswa sebagai akibat dari proses mengajar dan belajar.

2) Segi isi pendidikan, artinya penguasaan bahan pelajaran yang diberikan guru dalam proses belajar mengajar.

3) Segi yang menyangkut proses mengajar dan belajar itu sendiri. Proses mengajar dan belajar perlu diadakan penilaian secara objektif dari guru, sebab baik tidaknya proses belajar mengajar akan menentukan baik tidaknya hasil belajar yang dicapai oleh siswa.

F. Pembagian

Berdasarkan sasaran penilaian di atas, maka penilaian dapat dibagi dua jenis, yaitu penilaian proses belajar dan penilaian hasil belajar siswa. Adapun yang dimaksud dengan penilaian hasil belajar siswa adalah: Pengumpulan informasi untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan kemampuan yang telah dikuasai siswa, yang hasilnya akan dicantumkan dalam akhir laporan catur wulan, semester, dan akhir tahun pelajaran atau akhir suatu satuan pendidikan.

G. Jenis

Untuk mengetahui jelasnya proses kegiatan dan kemajuan belajar dan pencapaian hasil belajar siswa, ada beberapa jenis penilaian yang lazim dilakukan yaitu: penilaian formatif, penilaian sub-sumatif dan sumatif, penilaian kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

1) Penilaian Formatif

a. Penilaian formatif adalah penilaian yang dilakukan pada akhir tiap satuan pelajaran.

b. Penilaian formatif bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tujuan instruksional khusus (TIK) pada setiap satuan pelajaran telah dicapai.

c. Penilaian formatif berfungsi umpan balik untuk perbaikan proses belajar mengajar.

d. Penilaian formatif dilakukan dengan menggunakan tes hasil belajar, kuesioner atau cara lainnya yang sesuai.

e. Siswa dinilai, berhasil dalam penilaian formatif jika mencapai taraf penguasaan sekurang-kurangnya 75 % dari tujuan yang ingin dicapai.

2) Penilaian sub-sumatif dan sumatif

a. Penilaian sub-sumatif adalah penilaian yang dilaksanakan setelah sejumlah satuan pelajaran tertentu diselesaikan dan dilakukan pada perempat atau setengah catur wulan, setengah semester.

b. Penilaian sumatif adalah penilaian yang dilakukan pada akhir catur wulan/semester.

c. Biasanya siswa dinilai berhasil dalam setiap mata pelajaran jika telah mencapai Standar Kriteri Minimal (SKM)/Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM). Penilaian sub-sumatif dan sumatif dilakukan dengan cara menggunakan tes hasil belajar, kuesione, atau cara lain.

d. Hasil penilaian sub-sumatif dan sumatif dinyatakan dalam angka nilai 1-10/10-100.

e. Hasil penilaian sub-sumatif dan sumatif dinyatakan atau menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai raport.

f. Penilaian sumatif pada akhir sekolah menjadi pertimbangan untuk menentukan keberhasilan siswa dalam menyelesaikan pendidikan di suatu jenjang sekolah.

3) Penilaian ko dan ekstrakurikuler

a. Penilaian ko dan ekstrakurikuler adalah penilaian yang dilakukan terhadap hasil pelajaran siswa terhadap tugas-tugas yang diberikan dalam rangka memperdalam materi pelajaran yang diterima melalui kegiatan intrakurikuler.

b. Kegiatan ko dan ekstrakurikuler tersebut dapat berupa pekerjaan rumah, kliping, mengarang, penelitian sederhana, dan lain-lain yang sejenis.

c. Nilai kegiatan ko dan ekstrakurikuler menjadikan bahan pertimbangan penentuan ketuntasan belajar seorang siswa untuk setiap satuan bahasan dan merupakan salah satu usaha untuk perbaikan dan pengayaan.

Jumat, 01 Februari 2008

Pendidikan Luar Sekolah, PKBM, dan PAUD

1. Konsep Pendidikan Luar Sekolah
a. Pengertian Pendidikan Luar Sekolah
Dalam Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 Pasal 9, ayat 1 dan 3 serta pasal 10 ayat 3 yang intinya
adalah bahwa:

a. Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dapat dilaksanakan di luar sekolah.

b. Lingkup pendidikan luar sekolah meliputi satuan pendidikan keluarga kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan yang sejenisnya.

c. Pendidikan luar sekolah tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.

Philip Coomb dalam Sutaryat (1992: 56) menyatakan bahwa:

Pendidikan luar sekolah adalah setiap kegiatan yang diorganisasikan di luar sistem persekolahan yang mapan , apakah dilakukan secara terpisah atau sebagai bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, dilakukan secara sengaja untuk melayani anak didik tertentu dalam mencapai tujuan belajarnya.

Dari pendapat di atas, pendidikan luar sekolah memiliki kegiatan yang terorganisasi dan bertujuan untuk melayani anak didik atau warga belajar dalam mencapai tujuan belajarnya.

Menurut Supardjo Adikusumo dalam Sutaryat (1992: 57), bahwa:

Pendidikian luar sekolah adalah setiap kesempatan dimana terdapat komunikasi yang terarah dan teratur di luar sekolah, dan seseorang memperoleh informasi pengetahuan, latihan, ataupun bimbingan sesuai dengan usia dan kebutuhan hidupnya, dengan tujuan mengembangkan tingkat keterampilan, sikap-sikap, dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi peserta yang efisien dan efektif dalam lingkungan keluarganya bahkan masyarakat dan negaranya.

Definisi tersebut mengindikasikan bahwa terdapat berbagai tingkat usia dengan berbagai macam kebutuhannya dalam pendidikan luar sekolah. Tujuannya untuk mengembangkan keterampilan, sikap, dan nilai-nilai, serta membantu individu untuk aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.

Selanjutnya, D. Sudjana (1992: 1) memberikan definisi pendidikan luar sekolah sebagai berikut:

Pendidikan luar sekolah adalah setiap usaha pelayanan pendidikan yang dilakukan secara sengaja, teratur, dan berencana di luar sistem sekolah, berlangsung sepanjang umur, yang bertujuan untuk mengaktualisasikan potensi manusia sehingga terwujud manusia yang gemar belajar dan membelajarkan, maupun meningkatkan taraf hidup berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat.

Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan oleh para ahli pendidikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan luar sekolah mempunyai beberapa unsurei, yaitu: proses, program, aktivitas, tujuan, dan sasaran.

b. Tujuan Pendidikan Luar Sekolah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 pasal 2, serta pernyataan dari beberapa definisi pendidikan luar sekolah, maka dapat disarikan kesimpulan bahwa tujuan pendidikan luar sekolah adalah:

a. Melayani.

b. Membina.

c. Memenuhi kebutuhan.

d. Mengembangkan tingkat keterampilan, sikap-sikap, dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi peserta yang efisien dan efektif dalam lingkungan keluarganya bahkan masyarakat dan negaranya.

e. Mengaktualisasikan potensi manusia sehingga terwujud manusia yang gemar belajar dan membelajarkan, maupun meningkatkan taraf hidup berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat.

c. Fungsi Pendidikan Luar Sekolah

Terdapat tiga fungsi pendidikan luar sekolah, yaitu:

  1. Sebagai Pelengkap (Complementary Education)

Berfungsi untuk melengkapi kemampuan peserta didik dengan jalan memberikan belajar yang tidak diperoleh dalam kurikulum pendidikan luar sekolah. Tipe pendidikan ini adalah untuk menyempurnakan atau melengkapi pendidikan sekolah. Sasaran anak didiknya adalah murid-murid yang mengikuti jenjang pendidikan sekolah. Pengorganisasian program didasarkan atas kebutuhan peserta dan kebutuhan masyarakat. Pengelola program adalah pihak sekolah yang bekerjasama dengan masyarakat.

  1. Sebagai Penambah (Suplementary Education)

Berfungsi untuk menyediakan kesempatan bagi siswa suatu jenjang pendidikan sekolah yang membutuhkan kesempatan belajar guna memperdalam pemahaman dan penguasaan materi pelajaran, mereka telah menamatkan jenjang pendidikan sekolah tetapi masih memerlukan pelayanan pendidikan yang dapat memperluas materi pelajaran yang telah diperoleh, atau bagi mereka yang putus sekolah dan mempunyai kebutuhan belajar untuk memperoleh pengetahuan baru dan keterampilan yang berkaitan dengan dunia kerja. Isi pelajaran biasanya dihubungkan dengan situasi praktis dan melibatkan pelajar dalam mengembangkan keterampilan secara langsung akan diaplikasikan dalam situasi kehidupan mereka.

  1. Sebagai Pengganti (Substitution Education)

Program-program yang dilaksanakan adalah untuk melayani anak atau orang dewasa yang karena berbagai hal tidak memasuki pendidikan sekolah. Isi program biasanya cerderung terpusat pada keterampilan membaca, menulis, dan berhitung, serta pengetahuan umum yang praktis dan sederhana. Keuntungan program PLS sebagai pengganti ini adalah programnya bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas, penyelenggaraannya singkat, dan biaya pendidikan relatif lebih murah.

d. Sasaran Pendidikan Luar Sekolah

Sutaryat (1992: 80) menggolongkan sasaran PLS ditinjau dari segi: usia, lingkungan sosial budaya, golongan suku terasing, golongan ekonomi lemah, jenis kelamin, golongan mata pencaharian, taraf pendidikan, dan kelompok khusus.

Sasaran pendidikan luar sekolah meliputi seluruh warga masyarakat yang membutuhkan pendidikan karena berbagai hal tidak dapat mengikuti pendidikan di sekolah. Pendidikan luar sekolah mengklasifikasikan pendidikan yang meliputi: warga masyarakat yang buta huruf, warga masyarakat putus sekolah antar jenjang lulus sekolah tidak melanjutkan, mereka yang sudah bekerja ingin meningkatkan keterampilan untuk jenjang karir.

e. Asas-Asas Pendidikan Luar Sekolah

Asas-asas pendidikan luar sekolah meliputi: asas inovasi, penentuan dan perumusan tujuan pendidikan, kebutuhan, pendidikan sepanjang hayat, dan relevansi pengembangan masyarakat (Sutaryat, 1992: 114).

a. Asas inovasi: penyelenggaraan dan pengembangan program pendidikan luar sekolah ke arah perubahan yang positif karena ditemukan ide, gagasan atau cara bekerja yang dianggap baru oleh orang yang terlibat dalam dunia pendidikan sebagai cara untuk memecahkan masalah yang dihadapi atau untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.

b. Asas penentuan dan perumusan tujuan pendididkan: pendidikan luar sekolah bertujuan untuk menentukan apa yang harus dipenuhi, sikap dan jenis tingkatan keterampilan yang dikuasai lulusannya. Perumusan tujuan yang baik dalam setiap jenis pendidikan akan mengarah pada pencapaian program yang optimal.

c. Asas kebutuhan: setiap kegiatan yang dilakukan berdasarkan atas kebutuhan yang disarankan oleh warga belajar (masyarakat).

d. Asas pendidikan sepanjang hayat: kesempatan yang diberikan kepada setiap warga belajar tidak terbatas oleh waktu dan usia, dan diarahkan pada upaya untuk menumbuhkan masyarakat yang gemar belajar (learning society). Adanya masyarakat yang gemar belajar akan menjadi ciri tumbuhnya masyarakat terdidik (educated society).

e. Asas relevansi: program pendidikan luar sekolah hendaknya dapat berperan untuk:

1. Menumbuhkankan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mereka membebaskan diri dari kebodohan.

2. Membantu masyarakat supaya bisa hidup berorganisasi untuk mempelajari keadaan hidupnya.

3. Masyarakat dapat memecahkan masalah sosial ekonomi yang dihadapainya.

f. Ciri-Ciri Pendidikan Luar Sekolah

Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang PLS dan ditambah dengan pendapat Zulkarnaen dan Pujiwati dalam kumpulan konvensi nasional (1986: 4), ciri-ciri pendidikan luar sekolah adalah sebagai berikut:

a. Pendidikan luar sekolah memiliki keleluasaan yang besar untuk secara cepat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah.

b. Pendidikan luar sekolah merupakan jembatan antara pendidikan sekolah dan dunia kerja.

c. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan luar sekolah pada umumnya tidak terpusat, lebih terbuka dalam penerimaan peserta didik dan tidak terikat pada aturan yang ketat.

d. Menjawab kebutuhan warga belajar atau masyarakat pada waktu dan situasi tertentu.

e. Waktu penyelenggaraan yang relatif pendek/singkat.

f. Organisasi penyelenggaraan relatif pendek dan tidak permanen.

g. Berorientasi pada pengetahuan dan keterampilan praktis.

h. Warga belajarnya mempunyai latar belakang yang beraneka ragam

i. Pada umumnya tidak memberikan sertifikat yang mempunyai efek/pengaruh.


2. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
a. Pengertian PKBM

PKBM ialah pusat (sentra) dan atau wadah seluruh kegiatan belajar masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian, hobi atau bakatnya yang dikelola/diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat (Dikbud RI, 1982: 2).

PKBM merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih dan dijadikan ajang pemberdayaan masyarakat. Hal ini selaras dengan pemikiran bahwa melembagakan PKBM akan banyak potensi yang selama ini tidak digali, akan dapat tergali, ditumbuhkan dan dimanfaatkan, didayagunakan melalui pendekatan-pendekatan kultural dan persuasif.

b. Fungsi PKBM

Menurut Umberto Sihombing (1998: 108-109), terdapat tujuh fungsi PKBM, antara lain:

a. PKBM sebagai wadah pembelajaran, artinya tempat belajar warga masyarakat dapat membina ilmu dan memperoleh berbagai jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yang dapat didayagunakan secara cepat dan tepat dalam upaya perbaikan kualitas hidup dan kehidupannya.

b. PKBM sebagai tempat pusaran semua potensi masyarakat, artinya sebagai tempat pertukaran potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, sehingga menjadi suatu energi yang dinamis dalam upaya pemberdayaan masyarakat yang memiliki kelebihan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap dijadikan nara sumber bagi anggota masyarakat lainnya.

c. PKBM sebagai pusat dan sumber informasi, artinya tempat masyarakat menanyakan informasi tentang berbagai jenis kegiatan pembelajaran dan keterampilan fungsional yang dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat memperoleh informasi yang aktual dan akurat tentang berbagai informasi untuk memperbaiki kualitas kehidupannya.

d. PKBM sebagai ajang tukar menukar keterampilan dan pengalaman, artinya tempat berbagai jenis keterampilan dapat pelajari oleh masyarakat dengan prinsip saling belajar dan membelajarkan melalui diskusi tentang permasalahan yang dihadapi.

e. PKBM sebagai sentra pertemuan antara pengalaman dan sumber belajar, artinya tempat diadakannya berbagai pertemuan para pengelola dan sumber belajar (tutor), baik secara intern maupun dengan PKBM di sekitarnya untuk membahas berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dan pembelajaran masyarakat.

f. PKBM sebagai lokasi belajar yang tidak pernah kering, artinya tempat yang secara terus menerus digunakan untuk kegiatan belajar bagi masyarakat dalam berbagai bentuknya.

g. PKBM sebagai tempat pembelajaran yang dapat digunakan oleh berbagai departemen dan lembaga-lembaga pemerintah , serta lembaga-lembaga bukan pemerintah/swasta, untuk menyampaikan hal-hal atau penjelasan tentang tugas dan tanggung jawabnya di dalam melayani masyarakat.

c. Strategi Pembelajaran di PKBM

Strategi pembelajaran di PKBM meliputi:

a. Identifikasi

b. Sosialisai program

c. Pengorganisasi masyarakat

d. Perumusan kebutuhan.

e. Penyusunan kurikulum

f. Penyiapan kader

g. Pelaksanaan kegiatan belajar dalam kelompok

h. Cara deduktif

i. Cara induktif

j. Pelaksanaan belajar di luar kelompok

k. Evaluasi

l. Penerapan hasil belajar.

3. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
a. Pengertian PAUD

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Bab I Pasal 14, disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Hampir senada dengan di atas, Gutama, dkk. (2002: 1) menyatakan bahwa:

Pendidikan anak usia dini adalah pendidikan yang ditujukan bagi anak usia dini (0-6 tahun) yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah dalam bentuk penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis, guna mempersiapkan anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta kelak siap memasuki pendidikan dasar.

Pendapat lain dikemukakan oleh Sri Wahyuningsih, dkk. (2005), bahwa pendidikan anak usia dini adalah:

Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak usia dini, yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan dasar dan kehidupan tahap berikutnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendidikan anak usia dini adalah upaya pembinaan anak usia 0-6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan dalam rangka membantu anak guna mengembangkan perkembangan jasmani dan rohaninya sehingga ia memiliki kesiapan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap pendidikan dasar.

b. Bentuk Kegiatan PAUD

Lebih lanjut dalam Bab VI Pasal 28 ayat 3, 4, dan 5, disebutkan pula bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pada jalur nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

c. Prinsip PAUD

Gutama, dkk. (2006: 4), menjelaskan bahwa pendidikan anak usia dini yang diterapkan dalam program PAUD didasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini:

a. Berorientasi pada kebutuhan anak. Kegiatan belajar harus selalu ditujukan pada pemenuhan kebutuhan perkembangan anak secara individu, karena anak merupakan individu yang unik, maka masing-masing anak memiliki kebutuhan rangsangan yang berbeda.

b. Kegiatan belajar dilakukan melalui bermain. Bermain merupakan pendekatan dalam mengelola kegiatan belajar anak, dengan menerapkan metode, strategi, sarana, dan media belajar yang merangsang anak untuk melakukan eksplorasi, menemukan dan menggunakan benda-benda yang ada di sekitarnya.

c. Merangsang munculnya kreativitas dan inovatif. Kreativitas dan inovasi tercermin melalui kegiatan yang membuat anak tertarik, fokus, serius, dan konsentrasi.

d. Menyediakan lingkungan yang mendukung proses belajar. Lingkungan harus diciptakan menjadi lingkungan yang menarik dan menyenangkan bagi anak selama mereka bermain.

e. Mengembangkan kecakapan hidup anak. Kecakapan hidup diarahkan untuk membantu anak menjadi mandiri, disiplin, mampu bersosialisasi, dan memiliki keterampilan dasar yang berguna bagi kehidupan kelak.

f. Menggunakan berbagai sumber dan media belajar yang ada di lingkungan sekitar.

g. Dilaksanakan secara bertahap dengan mengacu pada prinsip perkembangan anak, yaitu enam prinsip:

1. Anak akan belajar dengan baik bila kebutuhan fisiknya terpenuhi dan merasakan aman serta nyaman dalam lingkungannya.

2. Anak belajar terus menerus, dimulai dari membangun pemahaman tentang sesuatu, mengeksplorasi lingkungan, menemukan kembali sesuatu konsep, hingga mampu membuat sesuatu yang berharga.

3. Anak belajar melalui interaksi sosial baik dengan orang dewasa maupun dengan teman sebaya yang ada di lingkungannnya.

4. Minat dan ketekunan anak akan memotivasi belajar anak.

5. Perkembangan dan gaya belajar anak seharusnya dipertimbangkan sebagai perbedaan individu.

6. Anak belajar dari yang sederhana ke yang kompleks, dari yang konkrit ke abstrak, dari gerakan ke verbal, dan dari diri sendiri ke sosial.

h. Rangsangan pendidikan mencakup semua aspek perkembangan.

d. Komponen/Unsur-Unsur PAUD

Terdapat tujuh komponen atau unsur PAUD, antara lain:

a. Peserta didik

b. Pendidik

c. Pengelola

d. Teknis penyelenggaraan

e. Pengelolaan administrasi

f. Evaluasi, dan

g. Pembinaan.

Kamis, 31 Januari 2008

PENDIDIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
-Guru
-Dosen
-Konselor
-Pamong belajar
-widyaiswara
-tutor
-instruktur
-fasilitator
-Ustadz, dan sebutan lainnya.

Dalam pembahasan berikut ini, kita fokuskan pada uraian tentang guru dan aspek-aspeknya.


"Jadilah guru (mu'allim), murid (muta'allim), pendengar (mustami), atau pencinta (muhibbin). Janganlah menjadi yang kelima (bukan guru, bukan murid, bukan pendengar, bukan pencinta). Sungguh ia akan celaka! (Hadits).

A. Pengantar
Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, meski jasanya melebihi para pahlawan perang. Tidak akan dijumpai sedikitpun dalam dada atau pundak guru serentetan bintang tanda jasa. Beda halnya dengan tentara, polisi, jaksa, hakim, dan lain-lain. Pak Sukarno, Suharto, Habibie, Megawati, Gus Dur, SBY, mereka bisa menjadi presiden karena hasil cetakan para guru. Guru bisa mencetak presiden, tapi belum tentu presiden bisa mencetak guru. Guru bisa mencetak gubernur, akan tetapi belum tentu gubernur bisa mencetak guru. Kemanakah gerangan wahai nurani Bapak Presiden, Bapak Gubernur, Walikota, Bupati, Para Pejabat? Mengapa Engkau tega-teganya membuat kebijakan yang menyengsarakan kaum Oemar Bakri, mengapa Engkau mencibir dan menghindar manakala berhadapan dengan sang 'gugu dan tiru', mengapa Engkau tak penuhi anggaran 20% bagi pendidikan yang notabene di dalamnya ada kepentingan bagi guru? Mengapa? Mengapa?Mengapa? Engkau semua bisa duduk di kursi kekuasaan empuk sekarang ini lantaran guru yang mendorongnya' untuk duduk di kursi itu. BELAJARLAH DARI NEGERI LAIN.....TENGOKLAH SEJARAH......setelah Hirosima dan Nagasaki dibom atom oleh Sekutu tahun 1945, segera Kaisar Hirohito mengumpulkan para pejabat negara dan bertanya' "Berapa orang guru yang masih tersisa di negeri kita?". Tengok pula ketika Amerika ketinggalan oleh Rusia yang berhasil dengan pesawat ulang alik Sputnik. Presiden Amerika John F Kennedy ketika itu berkomentar di hadapan para pejabatnya,"What's wrong with our classroom?". Atau sejenak lihat pula betapa Presiden Vietnam memberikan suatu statement di hadapan para pembantunya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan negaranya,"NO TEACHER, NO EDUCATION".
Memperbaiki mutu pendidikan harus dimulai dari memuliakan guru. Dan, martabat guru sangat ditentukan oleh kompetensi, dedikasi, dan remunerasinya. Di bawah gerah udara Jakarta, Kamis 19 Juli 2007, puluhan ribu guru berdemonstrasi. Realisasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen; implementasikan program sertifikasi guru; dan tinjau ulang ujian nasional (UN) sebagai penentu kelulusan. Itulah butir-butir tuntutan mereka. Seperti biasa, Wakil Presiden Jusuf Kalla langsung merespons bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak adil karena 20 persen dari APBN itu tidak termasuk gaji guru. Lagi pula, lanjutnya, Mendiknas belum siap dengan program utuh jika anggaran tersebut dipenuhi saat ini. Tentang UN, Jusuf Kalla yakin bahwa itu adalah cara tercepat untuk memacu semangat belajar, dan mulai tahun ini bahkan diberlakukan untuk tingkat SD (Kompas, 23 Juli 2007).

Demonstrasi para guru memang tidak membahayakan eksistensi dan citra pemerintah. Jangankan guru yang lugu—yang tak bermaksud agar Presiden di-impeach, meski ada dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU APBN (terkait anggaran pendidikan 20 persen) tidak sesuai dengan UUD 1945 pun, pemerintah tetap bergeming. Oleh sebab itu, barangkali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa cukup dengan mengutus empat menterinya menyambut perwakilan pendemo. Maka, selesailah urusan penting pendidikan dengan penjelasan impulsif Wapres dan sikap diam Presiden. Suara guru itu pun segera lindap. Dalam strategi dan kebijakan pembangunan bangsa, pendidikan belum menjadi agenda nasional yang utama (Amien Rais, Kompas, 26 Juli 2007). Perhatian pemerintah lebih tercurah pada persoalan-persoalan simptomatik, instan, dengan perubahan-perubahannya yang kasat mata. Bidang pendidikan—tak seperti bidang lainnya—tak ada komisi, staf khusus, penasihat, atau unit kerja yang dibentuk untuk membantu presiden. Alhasil, praktis kebijakan pendidikan kita mengandalkan ide dan penalaran para pejabat/birokrat yang seringkali merasa benar sendiri dan banyak berbuat, namun senyatanya tak mem ecahkan problem mendasar pendidikan, di antaranya nasib guru yang semakin tidak menentu.

B. Pudarnya Citra Guru
Martabat guru, harus diakui, semakin jatuh. Status sosial mereka lebih rendah daripada bintara pembina desa alias babinsa, mantri, atau bidan desa. Profesi mereka tak seseronok dokter, notaris, atau insinyur. Pudarnya citra ini disebabkan oleh beberapa kondisi dan faktor. Pertama, profesi guru tidak bergengsi. Ketika Pemerintah Belanda pada pertengahan abad ke-19 mulai mendirikan sekolah kejuruan (vakscholen), anak kalangan priyayi dan orang pribumi kaya lebih tertarik kepada "Sekolah Radja" (Hoofdenscholen/Sekolah Calon Pegawai Sipil Pribumi) ketimbang masuk Sekolah Pelatihan Guru Pribumi (Kweekschool). Sebab, guru dianggap sebuah karier yang tidak prestisius dan menjanjikan. Kecenderungan itu tampaknya terus berlanjut sehingga kebanyakan siswa berprestasi tidak tertarik masuk lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Semua ini berdampak buruk pada kompetensi guru, ditandai oleh rendahnya penguasaan materi dan metodologi pembelajaran, kurangnya kematangan emosional dan kemandirian berpikir, serta lemahnya motivasi dan dedikasi. Selanjutnya, pekerjaan sebagai guru tertinggal dan tidak seistimewa profesi lain. Status profesionalisme guru baru diundangkan tahun 2003 dan dicanangkan pada 2004.

Kedua, dalam masyarakat pseudo modern seperti Indonesia, penghormatan terhadap sesama lebih didasarkan pada perolehan kuantitas kasat mata seperti mobil mengilap, rumah megah, dan pakaian mentereng, ketimbang kualitas abstrak seperti kecerdasan, integritas, dan pengabdian seseorang. Sebagai kaum termarjinalkan, guru kita miskin dari simbol-simbol duniawi tersebut. Tingkat sosial-ekonomi mereka pun rata-rata menengah ke bawah. Kebijakan pemerintah, sejak orde baru hingga era reformasi kini, belum secara signifikan memperbaiki keadaan ini.

Ketiga, pudarnya martabat guru diperparah oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang dapat diakses oleh mereka. Perkembangan ilmu keguruan dan ilmu kependidikan, juga inovasi-inovasi model pembelajaran, hampir tidak menyentuh kinerja guru kita. Akhirnya praktik kelas menjadi "ritual" usang yang tak tersentuh pembaruan selama bertahun-tahun.

Keempat, jajaran birokrasi kependidikan turut menindas jatidiri guru, dan "organisasi profesi" mereka kurang mengadvokasi dan tidak melindungi hak-hak anggotanya.
Pudarnya citra guru telah menurunkan kualitas pendidikan kita, dan jalan utama meningkatkan martabatnya adalah dengan memperbaiki kompetensi dan remunerasinya.

C. Pendidikan Profesi
Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam jabatan). Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak lain adalah kualifikasi S1/D4 dan menempuh pendidikan profesi guru. Program uji sertifikasi yang tengah dijalankan pemerintah dengan mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh pemerintah kabupaten/kota. Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak berkualifikasi S1/D4. Kenyataan ini bukan saja tidak menghasilkan perbaikan mutu, tetapi akan memunculkan masalah birokratisasi yang pada akhirnya mempersulit guru.

Program sertifikasi tidak boleh dilepaskan dari proses pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang sekadar cara memberikan tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif agar para guru mau kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan kebijakan lain tentang remunerasi. "Ada piti (uang) muncul dignity," seloroh seorang guru. Memang persoalan ekonomi yang dihadapi guru sangat memengaruhi kinerja dan citranya di dalam masyarakat. Melalui tunjangan profesi kesejahteraan guru sulit diperbaiki karena mensyaratkan adanya kualifikasi dan sertifikat pendidik.
Penghasilan guru seharusnya diperbaiki--agar profesi ini menjadi kompetitif--dengan menaikkan tunjangan fungsional secara progresif dan mengoptimalisasi peran pemerintah daerah dalam pemberian insentif seperti yang telah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta sekarang ini. Dengan demikian perbaikan remunerasi terlaksana secara merata dan proses sertifikasi tidak didesak untuk mengambil jalan pintas.

D. Memuliakan Guru ala AS
Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) sengaja merekrut Barbara Morgan (55), seorang guru—menggantikan posisi (alm) Christa McAuliffe yang juga guru, sebagai satu dari tujuh awak pesawat ruang angkasa Endeavour. Pelibatan guru dalam proyek canggih yang elitis dan sangat prestisius itu didorong oleh kesadaran tentang pentingnya sisi edukasi, penyebarluasan semangat ilmiah dan eksplorasi bagi generasi penerus.

Pada tahun 1957, ketika Sputnik (Rusia) sukses diluncurkan, masyarakat Amerika Serikat heboh karena merasa tertinggal. John F Kennedy yang kala itu masih Senator bertanya, "What's wrong with our classrooms?" Sejak itu pendidikan di Negeri Paman Sam berubah secara mendasar.

Begitulah guru dan pendidikan di negara maju dan ingin maju, senantiasa berada pada top of mind para pemimpin dan masyarakatnya. Bangsa Indonesia perlu belajar lebih banyak lagi.

Dalam upaya mengingat kembali akan pentingnya peran guru, kiranya sejenak kita memahami makna guru dan segala aspek-aspeknya seperti akan diuraikan di bawah ini:

1. Arti umum Guru
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini, jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Beberapa istilah yang juga menggambarkan peran guru, antara lain:
-Dosen
-Mentor
-Tutor

2. Arti khusus Guru
Guru (dari bahasa Sansekerta guru) yang juga berarti guru, tetapi artinya harfiahnya adalah “berat”, adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu spiritual/kejiwaan murid-muridnya. Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan Buddha atau Bodhisattva. Dalam agama Sikh, guru mempunyai makna yang mirip dengan agama Hindu dan Buddha, namun posisinya lebih penting lagi, karena salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran Sepuluh Guru Sikh. Hanya ada sepuluh Guru dalam agama Sikh, dan Guru pertama, Guru Nanak Dev, adalah pendiri agama ini.

Kata guru dalam bahasa Arab disebut Mu’allim dan dalam bahasa Inggris guru disebut dengan teacher yang memiliki arti A person whose occupation is teaching others, yaitu seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain (Muhibbin Syah, 2003; 222). Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, surau, mushala, rumah, dan sebagainya (Syaiful Bahri Djamarah, 2000: 31). Maka guru di jaman sekarang sudah mendapat arti yang luas lagi dalam masyarakat. Semua orang yang pernah memberikan suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepda seseorang atau sekelompok orang dapat disebut guru, misalnya: guru silat, guru senam, guru mengaji, guru menjahit, dan sebagainya (Ngalim Purwanto, 1988: 138). Namun dalam pembahasan berikutnya, guru yang dimaksud adalah seseorang yang mengajar di sebuah lembaga pendidikan, terutama di sekolah.
Guru sebagai pendidik ataupun pengajar merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Itulah sebabnya setiap perbincangan mengenai pembaruan kurikulum, pengadaan alat-alat belajar sampai pada kriteria sumber daya manusia yang dihasilkan oleh usaha pendidikan, selalu bermuara pada guru. Hal ini menunjukkan betapa signifikan (berarti penting) posisi guru dalam dunia pendidikan. Guru dikatakan sebagai pendidik. Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 Ayat 2). Guru sebagai seorang tenaga kependidikan yang professional berbeda pekerjaannya dengan yang lain, karena ia merupakan suatu profesi, maka dibutuhkan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (Tabrani Rusyan, 1990: 5).Dengan demikian guru adalah seseorang yang professional dan memiliki ilmu pengetahuan, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain, sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya.
3.Fungsi Guru
Dalam paparan yang diungkapkan oleh Muhibbin Syah (2000: 250-252), pada dasarnya fungsi atau peranan penting guru dalam proses belajar mengajar ialah sebagai director of learning (direktur belajar). Artinya, setiap guru diharapkann untuk pandai-pandai mengarahkan kegiatan belajar siswa agar mencapai keberhasilan belajar (kinerja akademik) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam sasaran kegiatan proses belajar mengajar. Dengan demikian, semakin jelaslah bahwa peranan guru dalam dunia pendidikan modern seperti sekarang ini semakin meningkat dari sekedar pengajar menjadi direktur belajar. Konsekuensinya, tugas dan tanggung jawab guru pun menjadi lebih kompleks dan berat pula. Perluasan tugas dan tanggung jawab guru tersebut membawa konsekuensi timbulnya fungsi-fungsi khusus yang menjadi bagian integral (menyatu) dalam kompetensi profesionalisme keguruan yang disandang oleh para guru. Menurut Gagne, setiap guru berfungsi sebagai:
a. Designer of instruction (perancang pengajaran)b. Manager of instruction (pengelola pengajaran)c. Evaluator of student learning (penilai prestasi belajar siswa).
a. Guru sebagai Designer of Instruction
Fungsi guru sebagai designer of instruction (perancang pengajaran) menghendaki guru untuk senantiasa mampu dan siap merancang kegiatan belajar mengajar yang berhasilguna dan berdayaguna. Untuk merealisasikan fungsi tersebut, setiap guru memerlukan pengetahuan yang memadai mengenai prinsip-prinsip belajar sebagai dasar dalam menyusun rancangan kegiatan belajar mengajar. Rancangan tersebut sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Memilih dan menentukan bahan pembelajaran.2. Merumuskan tujuan penyajian bahan pembelajaran.3. Memilih metode penyajian bahan pembelajaran yang tepat.4. Menyelenggarakan kegiatan evaluasi prestasi belajar.
b.Guru sebagai Manager of Instruction
Fungsi guru ini menghendaki kemampuan guru dalam mengelola (menyelenggarakan dan mengendalikan) seluruh tahapan proses belajar mengajar. Di antara kegiatan-kegiatan pengelolaan proses belajar mengajar, yang terpenting ialah menciptrakan kondisi dan situasi sebaik-baiknya, sehingga memungkinkan para siswa belajar secara berdayaguna dan berhasilguna. Selain itu kondisi dan situasi tersebut perlu diciptakan sedemikian rupa agar proses komunikasi, baik dua arah maupun multiarah antara guru dan siswa dalam proses belajar mengajar dapat berjalan secara demokratis. Alhasil, baik guru sebagai pengajar maupun siswa sebagai pelajar dapat memainkan peranan masing-masing secara integral dalam konteks komunikasi instruksional yang kondusif (yang membuahkan hasil).
c. Guru sebagai Evaluator of Student Learning
Fungsi ini menghendaki guru untuk senantiasa mengikuti perkembangan taraf kemajuan prestasi belajar atau kinerja akademik siswa dalam setiap kurun waktu pembelajaran. Pada dasarnya kegiatan evaluasi prestasi belajar itu seperti kegiatan belajar itu sendiri, yakni kegiatan akademik yang memerlukan kesinambungan. Evaluasi, idealnya berlangsung sepanjang waktu dan fase kegiatan belajar selanjutnya. Artinya, apabila hasil evaluasi tertentu menunjukkan kekurangan, maka siswa yang bersangkutan diharapkan merasa terdorong untuk melakukan kegiatan pembelajaran perbaikan (relearning). Sebaliknya, bila evaluasi tertentu menunjukkan hasil yang memuaskan, maka siswa yang bersangkutan diharapkan termotivasi untuk meningkatkan volume kegiatan belajarnya agar materi pelajaran lain yang lebih kompleks dapat pula dikuasai. Selanjutnya, informasi dan data kemajuan akademik yang diperoleh guru dari kegiatan evaluasi (khususnya evaluasi formal) seyogianya dijadikan feed back (umpan balik) untuk melakukan penindaklanjutan proses belajar mengajar. Hasil kegiatan evaluasi juga seyogianya dijadikan pangkal tolak dan bahan pertimbangan dalam memperbaiki atau meningkatkan penyelenggaraan proses belajar mengajar pada masa yang akan datang. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar tidak akan statis, tetapi terus meningkat hingga mencapai puncak kinerja akademik yang sangat didambakan itu.

Sementara itu menurut Syaiful Bahri Djamarah (2000: 43-48), fungsi guru meliputi sebagai insiator, korektor, inspirator, informator, mediator, demonstrator, motivator, pembimbing, fasilitator, organisator, evaluator, pengelola kelas, dan supervisor.
a. Insiator, yaitu guru sebagai pencetus ide-ide dalam proses belajar mengajar dan ide-ide tersebut
merupakan ide-ide kreatif yang dapat dicontoh oleh anak didiknya.
b. Korektor, yaitu guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk.
c. Inspirator, yaitu guru harus bisa memberikan ilham yang baik bagi kemajuan anak didik.
d. Informator, yaitu guru sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium studi lapangan, dan
sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
e. Mediator, yaitu guru dapat diartikan sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
f. Demonstrator, yaitu dalam interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran dapat dipahami oleh anak
didik. Apalagi anak didik yang mempunyai intelegensi yang sedang atau rendah. Untuk bahan pelajaran
yang sukar dipahami tersebut, maka guru harus berupaya membantunya dengan cara memperagakan apa
yang diajarkan.
g. Motivator, yaitu peranan guru sebagai pemberi dorongan kepada siswa dalam meningkatkan kualitas
belajarnya.h. Pembimbing, yaitu jiwa kepemimpinan bagi guru dalam peranan ini lebih menonjol. Guru harus dapat
membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan
dicita-citakan.i. Fasilitator, yaitu guru memberikan fasilitas (kemudahan) dalam proses belajar mengajar, sehingga
interaksi belajar mengajar berlangsung secara komunikatif, aktif, dan efektif.
j. Organisator, yaitu guru mempunyai kemampuan mengorganisasi komponen-jomponen yang berkaitan
dengan kegiatan belajar mengajar. Semua diorganisasikan sedemikian rupa, sehingga dapat mencapai
efektifitas dan efisiensi dalam belajar pada diri siswa.
k. Evaluator, yaitu ada kecenderungan bahwa peranan evaluator guru mempunyai otoritas untuk menilai
prestai belajar siswa, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik, tingkah laku sosialnya,
sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.
l. Pengelola kelas, yaitu guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik, karena kelas adalah termpat
berhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelajaran dari guru.
m. Supervisor, yaitu guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap
proses belajar mengajar. Untuk itu kelebihan yang dimiliki supervisor bukan hanya karena posisi atau
kedudukan yang ditempatinya, akan tetapi juga karena pengalamannya, pendidikannya, kecakapannya,
atau keterampilan-keterampilan yang dimilikinya.
Lain lagi dengan yang diuraikan oleh Oemar Hamalik (1980: 115-120). Ia mengutip pendapat Adams dan Dickey, bahwa fungsi guru sesungguhnya sangat luas, yakni meliputi: 1) guru sebagai pengajar (teacher as instructor), 2) guru sebagai pembimbing (teacher as counselor), 3) guru sebagai pemimpin (teacher as leader), 4) guru sebagai ilmuwan (teacher as scientist, dan 5) guru sebagai pribadi (teacher as person), 6) guru sebagai penghubung (teacher as communicator), 7) guru sebagai pembaharu (teacher as modernisator), 8) guru sebagai pembangun (teacher as constructor).
a. Guru sebagai Pengajar, guru bertugas memberikan pengajaran di sekolah (kelas). Ia menyampaikan pelajaran agar murid memahami dengan baik semua pengetahuan yang telah disampaikannya itu. Selain itu ia juga berusaha agar terjadi perubahan sikap, keterampilan, kebiasaan, hubungan sosial, apresiasi, dan sebagainya melalui pengajaran yang disajikannya. Untuk mencapai tujuan-tujuan itu maka guru perlu memahami sedalam-dalamnya pengetahuan yang akan menjadi tanggung jawabnya dan menguasai dengan baik metode dan teknik mengajar.
b. Guru sebagai Pembimbing, guru berkewajiban memberikan bantuan kepada siswa agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mengenali diri sendiri dan menyesuaikan diri dengan lingkungan.
c. Guru sebagai Pemimpin, guru sebagai pemimpin artinya ia harus mampu memberikan pengaruh kepada setiap siswanya sehingga siswa-siswanya dapat melakukan kegiatan belajar. Guru harus mempunyai kemampuan memberikan rangsangan yang menyenangkan dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk belajar siswa. Tentu saja fungsi sebagai pemimpin menuntut kualifikasi tertentu, antara lain: kesanggupan menyelenggarakan kepemimpinan, seperti merencanakan, melaksanakan, mengorganisasikan, mengkordinasikan seluruh kegiatan siswa, mengontrol dan menilai sampai sejauh mana rencana telah dilaksanakan. Selain itu guru harus punya jiwa kepemimpinan yang baik, seperti: hubungan sosial, kemampuan berkomunikasi, ketabahan, kesabaran, humor, tegas, bijaksana, dan lain-lain, sifat yang dibutuhkan dalam kepemimpinan yang baik.
d. Guru sebagai Ilmuwan, guru dipandang sebagai orang yang paling berpengetahuan. Dia bukan saja berkewajiban menyampaikan ilmu pengetahuan kepada siswanya, tetapi juga berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus menerus memupuk pengetahuan yang telah dimilikinya. Guru harus selalu mengikuti dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Guru sebagai Pribadi, guru sebagai pribadi bermakna bahwa setiap guru harus memiliki sifat-sifat yang disenangi oleh siswa, orangtua, dan masyarakat, agar ia dapat melakasanakan pembelajaran secara efektif. Maka guru perlu sekali memiliki sifat-sifat pribadi yang baik, seperti: ramah, sopan, santun, bijak, dan sebagainya.
f. Guru sebagai Penghubung, sekolah berdiri di antara dua lapangan, yaitu di satu pihak mengemban tugas menyampaikan dan mewariskan ilmu, teknologi dan kebudayaan yang terus menerus berkembang dengan pesat, dan di lain pihak ia juga menampung aspirasi, masalah, kebutuhan, minat dan tuntutan masyarakat. Di antara kedua lapangan inilah sekolah memegang peranannya sebagai penghubung, dimana guru berfungsi sebagai pelaksananya.
g. Guru sebagai Pembaharu, pembaharuan di dalam masyarakat terjadi berkat masuknya pengaruh-pengaruh dari ilmu dan teknologi modern, yang datang dari negara-negara yang sudah berkembang. Masuknya pengaruh-pengaruh itu ada yang secara langsung ke dalam masyakarat dan ada yang melalui lemabaga pendidikan (sekolah). Guru memegang fungsi dan peranan sebagai pembaharu, oleh karena melalui kegiatan, guru menyampaikan ilmu dan teknologi, contoh-contoh yang baik, dan lain-lain, maka akan menanamkan jiwa pembaharuan di kalangan murid. Guru harus senantiasa mengikuti usaha-usaha pembaharuan di segala bidang dan menyampaikan kepada masyarakat dalam batas-batas kemampuan dan aspirasi masyarakat itu. Hubungan dua arah harus diciptakan oleh guru sedemikian rupa sehingga usaha pembaharuan yang disodorkan kepada masyarakat dapat diterima secara tepat dan dilaksanakan oleh masyarakat secara baik.
h. Guru sebagai Pembangun, sekolah turut serta memperbaiki masyarakat dengan jalan turut memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan dengan turut melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh masyarakat itu. Guru, baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang professional dapat menggunakan setiap kesempatan yang ada untuk membantu berhasilnya rencana pembangunan masyarakat, seperti kegiatan keluarga berencana, kooperasi, pembangunan jalan-jalan, jembatan, dan sebagainya.
4. Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Selain mengajar, guru juga mempunyai tugas-tugas lain sebagai berikut:a.Wajib menemukan pembawaan yang ada pada anak-anak didik dengan berbagai cara seperti observasi, wawancara, melalui pergaulan, angket, dan sebagainya.b.Berusaha menolong anak didik mengembangkan pembawaan yang baik dan menekan perkembangan pembawaan yang buruk agar tidak berkembang.c.Memperlihatkan kepada anak didik tugas orang dewasa dengan cara memperkenalkan berbagai bidang keahlian, keterampilan, agar anak didik memilihnya dengan tepat.d.Mengadakan evaluasi setiap waktu untuk mengetahui apakah perkembangan anak didik berjalan dengan baik. e. Memberikan bimbingan dan penyuluhan tatkala anak didik menemui kesulitan dalam mengembangkan potensinya (Ag. Soejono, 1982: 62).

Sementara itu, menurut Oemar Hamalik (1980: 123-133), tugas dan tanggung jawab guru meliputi 11 macam, yaitu:1. Guru harus menuntun murid-murid belajar.2.Turut serta membina kurikulum sekolah.3. Melakukan pembinaan terhadap diri anak (kepribadian, watak, dan jasmaniah).4. Memberikan bimbingan kepada murid.5.Melakukan diagnosa atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.6. Menyelenggarakan penelitian.7. Mengenal masyarakat dan ikut aktif di dalamnya.8. Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila.9. Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia.10. Turut mensukseskan pembangunan.11.Tanggung jawab meningkatkan professional guru.
Dalam tinjauan Uzer Usman (1992: 4), apabila dikelompokkan, tugas guru itu terdiri dari tiga jenis, yaitu tugas dalam bidang profesi, tugas dalam bidang kemasyarakatan, dan tugas kemanusiaan.
a. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup; mengajar, berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; serta melatih, berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
b. Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan tidaklah terbatas, guru pada hakikatnya merupakan komponen yang strategis yang memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa. Bahkan keberadaan guru merupakan faktor penting yang tidak mungkin digantikan oleh komponen manapun dalam kehidupan bangsa sejak dulu, terlebih-lebih pada era kontemporer ini.
c. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan meliputi bahwa guru di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orangtua kedua. Ia harus menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya.
Lebih lanjut Syaiful Bahri Djamarah (2000: 39), yang mengutip pendapat Roestiyah, menyebutkan beberapa tugas guru sebagai berikut:a. Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman.b. Membentuk kecakapan kepribadian anak yang harmonis, sesuai dengan cita-cita dan dasar negara kita Pancasila.c. Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik.d. Sebagai perantara dalam belajar.e. Sebagai pembimbing.f. Sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.g. Sebagai penegak disiplin.h. Sebagai administrator dan manager.i. Pekerjaan sebagai suatu profesi.j. Sebagai perencana kurikulum.k. Sebagai pemimpin.l. Sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak.
5. Sifat-Sifat Guru
Ada beberapa pendapat para ahli tentang sifat-sifat yang harus dimiliki oleh para guru, antara lain:
a.Menurut Ngalim Purwanto (1998: 140-148), syarat-syarat guru adalah: berijazah, sehat jasmani dan rohani, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkelakuan baik, bertanggung jawab, berjiwa nasional, adil, percaya dan suka kepada murid-muridnya, sabar dan rela berkorban, memiliki kewibawaan terhadap anak-anak, penggembira, bersikap baik terhadap guru-guru lainnya, bersikap baik terhadap masyarakat, benar-benar menguasai mata pelajarannya, suka kepada mata pelajaran yang diberikannya, dan berpengetahuan luas.
b.Menurut Abdurrahman An-Nahlawi (1989: 239-246), sifat-sifat guru Muslim adalah: hendaknya tujuan, tingkah laku, dan pola pikir guru bersifat rabbani, ikhlas, bersabar, jujur, membekali diri dengan ilmu, mampu menggunakan metode mengajar, mampu mengelola siswa, mempelajari kehidupan psikis para siswa, tanggap terhadap berbagai persoalan,, dan bersikap adil.
c.Dalam pandangan Athiyah Al-Abrasyi (1988: 20-25), sifat-sifat guru yang Islami itu antara lain: zuhud, bersih tubuhnya, bersih jiwanya, tidak ria, tidak pendendam, tidak menyenangi permusuhan, tidak malu mengakui ketidaktahuan, tegas dalam perkataan dan perbuatan, bijaksana, ikhlas, rendah hati, lemah lembut, pemaaf, sabar, berkepribadian, tidak merasa rendah diri, bersifat kebapaan, mengetahui karakter murid.d.Menurut Mahmud Yunus seperti yang dikutip Ahmad Tafsir (1992: 82), sifat-sifat guru antara lain: kasih saying kepada murid, bijak dalam memilih bahan pelajaran, senang melarang murid melakukan hal yang tidak baik, senang memberikan peringatan, senang memberikan nasehat, hormat kepada pelajaran lain yang bukan pegangannya, bijak dalam memilih bahan pelajaran yang sesuai dengan taraf kecerdasan anak didik, mementingkan berpikir dan berijtihad, jujur dalam keilmuan, dan adil.
5. Kualifikasi Guru
Ada tiga sebutan kualifikasi bagi seorang guru, yaitu:
1. good teacher adalah guru yang memiliki karakteristik profesional dari segi fisik, keilmuan, dan keterampilan, namun dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabya belum bermuara pada keberhasilan pada peningkatan prestasi anank didik. Baik yang kognitif, efektif, maupun psikomotoriknya. Dilihat dari sudut bahasa, jelas bahwa good teacher adalah guru yang dapat dinilai dari segi profil.
2. a successful teacher adalah guru yang berhasil dalam pembelajaran. Guru tersebut mampu dan berhasil memperhatikan perbedaan individual peserta didik, mampu memberi motifasi belajar peserta didik; dan meningkatkan prestasi peserta didik
3. an affective teacher adalah guru yang dapat mengimplementasikan secara efektif, dan memiliki kualitas yang dapat ditinjau dari dua segi proses dan hasil. Guru dikatakan berhasil dari segi proses jika mampu melibatkan sebagian besar peserta didik secara aktif, baik fisik, mental, maupun social dalam pembelajaran, sedangkan dari segi hasil, dikatakan berhasil apabila pembelajaran yang diberikannya mampu mengadakan perubahan perilaku pada sebagian besar peserta didik ke arah yang lebih baik.

7. Guru Masa Depan
GURU MASA DEPAN Bangsa kita, masyarakat kita, sangat membutuhkan para guru-guru yang mampu mengangkat citra dan marwah pendidikan kita yang terkesan sudah carum marut, dan seperti benang kusut. Sehingga bagaimana harus dimulai, kapan dan siapa yang memulainya, dan dari mana harus dimulai. Kalaulah kita masing-masing menyadari, dan kalaulah kita masih memiliki rasa keperdulian, dan kalaulah kita mau berbagi rasa, dan kalaulah mau kita berteposeliro, maka pendidikan kita seperti disebutkan di atas, akan dapat dianulir. Oleh sebab itu semua kita memiliki satu persepsi, satu langkah dan satu tujuan bagaimana kita berusaha mengangkat "batang terendam" tersebut, menjadi pendidikan bermutu, dan tentunya diharapkan mampu untuk mengangkat peringkat dan citra pendidikan termasuk terendah di Asia. Satu hal yang akan menjadi titik perhatian kita adalah "bagaimana merancang guru masa depan". Guru masa depan adalah guru yang memiliki kemampuan, dan ketrampilan bagaimana dapat menciptakan hasil pembelajaran secara optimal, selanjutnya memiliki kepekaan di dalam membaca tanda-tanda zaman, serta memiliki wawasan intelektual dan berpikiran maju, tidak pernah merasa puas dengan ilmu yang ada padanya.
Bagaimana sebenarnya guru masa depan seperti yang diidamkan oleh banyak pihak, diantaranya adalah:
1. Planner, artinya guru memiliki program kerja pribadi yang jelas, program kerja tersebut tidak hanya berupa program rutin, misalnya menyiapkan seperangkat dokumen pembelajaran seperti Program Semester, Satuan Pelajaran, LKS, dan sebagainya. Akan tetapi guru harus merencanakan bagaimana setiap pembelajaran yang dilakukan berhasil maksimal, dan tentunya apa dan bagaimana rencana yang dilakukan, dan sudah terprogram secara baik;
2. Inovator, artinya memiliki kemauan untuk melakukan pembaharuan dan pembaharuan dimaksud berkenaan dengan pola pembelajaran, termasuk di dalamnya metode mengajar, media pembelajaran, sistem dan alat evaluasi, serta nurturant effect lainnya. Secara individu maupun bersama-sama mampu untuk merubah pola lama, yang selama ini tidak memberikan hasil maksimal, dengan merubah kepada pola baru pembelajaran, maka akan berdampak kepada hasil yang lebih maksimal;
3. Motivator, artinya guru masa depan mampu memiliki motivasi untuk terus belajar dan belajar, dan tentunya juga akan memberikan motivasi kepada anak didik untuk belajar dan terus belajar sebagaimana dicontohkan oleh gurunya;
4. Capable personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehinga mampu mengola proses pembelajaran secara efektif;
5. Developer, artinya guru mau untuk terus mengembangkan diri, dan tentunya mau pula menularkan kemampuan dan keterampilan kepada anak didiknya dan untuk semua orang. Guru masa depan haus akan menimba keterampilan, dan bersikap peka terhadap perkembangan IPTEKS, misalnya mampu dan terampil mendayagunakan komputer, internet, dan berbagai model pembelajaran multi media.

Jadi, guru masa depan adalah guru bertindak sebagai fasilitator; pelindung; pembimbing dan punya figur yang baik (disiplin, loyal, bertanggung jawab, kreatif, melayani sesuai dengan visi, misi yang diinginkan sekolah); termotivasi menyediakan pengalaman belajar bermakna untuk mengalami perubahan belajar berdasarkan keterampilan yang dimiliki siswa dengan berfokus menjadikan kelas yang konduktif secara intelektual fisik dan sosial untuk belajar; menguasai materi, kelas, dan teknologi; punya sikap berciri khas "The Habits for Highly Effective People" dan "Quantum Teaching" serta pendekatan humanis terhadap siswa; Guru menguasai komputer, bahasa, dan psikologi mengajar untuk diterapkan di kelas secara proporsional. Diberlakukan skema rewards dan penegakan disiplin yang humanis terhadap guru dan karyawan. Guru masa depan juga memiliki kemampuan untuk mengembangkan kemampuan para siswanya melalui pemahaman, keaktifan, pembelajaran sesuai kemajuan zaman dengan mengembangkan keterampilan hidup agar siswa memiliki sikap kemandirian, perilaku adaptif, koperatif, kompetitif dalam menghadapi tantangan, tuntutan kehidupan sehari-hari. Secara efektif menunjukkan motivasi, percaya diri serta mampu mandiri dan dapat bekerja sama. Selain itu guru masa depan juga dapat menumbuhkembangkan sikap, disiplin, bertanggung jawab, memiliki etika moral, dan memiliki sikap kepedulian yang tinggi, dan memupuk kemampuan otodidak anak didik, memberikan reward ataupun apresiasi terhadap siswa agar mereka bangga akan sekolahnya dan terdidik juga untuk mau menghargai orang lain baik pendapat maupun prestasinya. Kerendahan hati juga perlu dipupuk agar tidak terlalu overmotivated sehingga menjadi congkak. Diberikan pelatihan berpikir kritis dan strategi belajar dengan manajemen waktu yang sesuai serta pelatihan cara mengendalikan emosi agar IQ, EQ dan ke dewasaan sosial siswa ber imbang. Selain itu, guru masa depan juga harus memiliki keterampilan dasar pembelajaran, kualifikasi keilmuannya juga optimal, performance di dalam kelas maupun luar kelas tidak diragukan. Tentunya sebagai guru masa depan bangga dengan profesinya, dan akan tetap setia menjunjung tinggi kode etik profesinya. Oleh sebab itu, untuk menjadi guru masa depan diperlukan kualifikasi khusus, dan barangkali tidak akan terlepas dari relung hati dan sanubarinya, bahwa mereka memilih profesi guru sebagai pilihan utama dan pertama. Weternik memberikan dengan istilah rouping atau "pangilan hati nurani". Rouping inilah yang merupakan dasar bagi seseorang guru untuk menyebutkan dirinya sebagai "GURU MASA DEPAN".
8. 10 Dosa Guru
10 dosa guru adalah kesalahan-kesalahan seorang guru dalam menjalankan tugasnya:
1. Guru datang tanpa persiapan,2. Prinsip Guru : Datang, mengajar, tiap bulan terima gaji. (Guru pasif )3. Siswa dianggap sebagai “Botol kosong yang perlu diisi” (bodoh)4. Jabatan guru untuk mencari kesejahteraan ekonomi ( Jadi guru karena tidak ada kerjaan lain)5. Guru memasang muka garang, yang sok tahu segalanya.6. Jadi guru less memberi jawaban langsung ( membodohkan murid )7. Guru berkata tidak sopan, tidak dapat ditiru dalam perbuatan.8. Guru yang tidak mau maju, tidak terbuka menerima perkembangan9. Guru tidak disiplin.10. Guru memperlakukan siswanya tidak senonoh (tidak tahu kode etik guru).