THE LIGHT OF AL-QUR'AN

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

MY SCHOOL LAST TIME

MY PHOTOS

Jumat, 01 Februari 2008

Pendidikan Luar Sekolah, PKBM, dan PAUD

1. Konsep Pendidikan Luar Sekolah
a. Pengertian Pendidikan Luar Sekolah
Dalam Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 Pasal 9, ayat 1 dan 3 serta pasal 10 ayat 3 yang intinya
adalah bahwa:

a. Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dapat dilaksanakan di luar sekolah.

b. Lingkup pendidikan luar sekolah meliputi satuan pendidikan keluarga kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan yang sejenisnya.

c. Pendidikan luar sekolah tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.

Philip Coomb dalam Sutaryat (1992: 56) menyatakan bahwa:

Pendidikan luar sekolah adalah setiap kegiatan yang diorganisasikan di luar sistem persekolahan yang mapan , apakah dilakukan secara terpisah atau sebagai bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, dilakukan secara sengaja untuk melayani anak didik tertentu dalam mencapai tujuan belajarnya.

Dari pendapat di atas, pendidikan luar sekolah memiliki kegiatan yang terorganisasi dan bertujuan untuk melayani anak didik atau warga belajar dalam mencapai tujuan belajarnya.

Menurut Supardjo Adikusumo dalam Sutaryat (1992: 57), bahwa:

Pendidikian luar sekolah adalah setiap kesempatan dimana terdapat komunikasi yang terarah dan teratur di luar sekolah, dan seseorang memperoleh informasi pengetahuan, latihan, ataupun bimbingan sesuai dengan usia dan kebutuhan hidupnya, dengan tujuan mengembangkan tingkat keterampilan, sikap-sikap, dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi peserta yang efisien dan efektif dalam lingkungan keluarganya bahkan masyarakat dan negaranya.

Definisi tersebut mengindikasikan bahwa terdapat berbagai tingkat usia dengan berbagai macam kebutuhannya dalam pendidikan luar sekolah. Tujuannya untuk mengembangkan keterampilan, sikap, dan nilai-nilai, serta membantu individu untuk aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.

Selanjutnya, D. Sudjana (1992: 1) memberikan definisi pendidikan luar sekolah sebagai berikut:

Pendidikan luar sekolah adalah setiap usaha pelayanan pendidikan yang dilakukan secara sengaja, teratur, dan berencana di luar sistem sekolah, berlangsung sepanjang umur, yang bertujuan untuk mengaktualisasikan potensi manusia sehingga terwujud manusia yang gemar belajar dan membelajarkan, maupun meningkatkan taraf hidup berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat.

Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan oleh para ahli pendidikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan luar sekolah mempunyai beberapa unsurei, yaitu: proses, program, aktivitas, tujuan, dan sasaran.

b. Tujuan Pendidikan Luar Sekolah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 pasal 2, serta pernyataan dari beberapa definisi pendidikan luar sekolah, maka dapat disarikan kesimpulan bahwa tujuan pendidikan luar sekolah adalah:

a. Melayani.

b. Membina.

c. Memenuhi kebutuhan.

d. Mengembangkan tingkat keterampilan, sikap-sikap, dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi peserta yang efisien dan efektif dalam lingkungan keluarganya bahkan masyarakat dan negaranya.

e. Mengaktualisasikan potensi manusia sehingga terwujud manusia yang gemar belajar dan membelajarkan, maupun meningkatkan taraf hidup berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat.

c. Fungsi Pendidikan Luar Sekolah

Terdapat tiga fungsi pendidikan luar sekolah, yaitu:

  1. Sebagai Pelengkap (Complementary Education)

Berfungsi untuk melengkapi kemampuan peserta didik dengan jalan memberikan belajar yang tidak diperoleh dalam kurikulum pendidikan luar sekolah. Tipe pendidikan ini adalah untuk menyempurnakan atau melengkapi pendidikan sekolah. Sasaran anak didiknya adalah murid-murid yang mengikuti jenjang pendidikan sekolah. Pengorganisasian program didasarkan atas kebutuhan peserta dan kebutuhan masyarakat. Pengelola program adalah pihak sekolah yang bekerjasama dengan masyarakat.

  1. Sebagai Penambah (Suplementary Education)

Berfungsi untuk menyediakan kesempatan bagi siswa suatu jenjang pendidikan sekolah yang membutuhkan kesempatan belajar guna memperdalam pemahaman dan penguasaan materi pelajaran, mereka telah menamatkan jenjang pendidikan sekolah tetapi masih memerlukan pelayanan pendidikan yang dapat memperluas materi pelajaran yang telah diperoleh, atau bagi mereka yang putus sekolah dan mempunyai kebutuhan belajar untuk memperoleh pengetahuan baru dan keterampilan yang berkaitan dengan dunia kerja. Isi pelajaran biasanya dihubungkan dengan situasi praktis dan melibatkan pelajar dalam mengembangkan keterampilan secara langsung akan diaplikasikan dalam situasi kehidupan mereka.

  1. Sebagai Pengganti (Substitution Education)

Program-program yang dilaksanakan adalah untuk melayani anak atau orang dewasa yang karena berbagai hal tidak memasuki pendidikan sekolah. Isi program biasanya cerderung terpusat pada keterampilan membaca, menulis, dan berhitung, serta pengetahuan umum yang praktis dan sederhana. Keuntungan program PLS sebagai pengganti ini adalah programnya bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas, penyelenggaraannya singkat, dan biaya pendidikan relatif lebih murah.

d. Sasaran Pendidikan Luar Sekolah

Sutaryat (1992: 80) menggolongkan sasaran PLS ditinjau dari segi: usia, lingkungan sosial budaya, golongan suku terasing, golongan ekonomi lemah, jenis kelamin, golongan mata pencaharian, taraf pendidikan, dan kelompok khusus.

Sasaran pendidikan luar sekolah meliputi seluruh warga masyarakat yang membutuhkan pendidikan karena berbagai hal tidak dapat mengikuti pendidikan di sekolah. Pendidikan luar sekolah mengklasifikasikan pendidikan yang meliputi: warga masyarakat yang buta huruf, warga masyarakat putus sekolah antar jenjang lulus sekolah tidak melanjutkan, mereka yang sudah bekerja ingin meningkatkan keterampilan untuk jenjang karir.

e. Asas-Asas Pendidikan Luar Sekolah

Asas-asas pendidikan luar sekolah meliputi: asas inovasi, penentuan dan perumusan tujuan pendidikan, kebutuhan, pendidikan sepanjang hayat, dan relevansi pengembangan masyarakat (Sutaryat, 1992: 114).

a. Asas inovasi: penyelenggaraan dan pengembangan program pendidikan luar sekolah ke arah perubahan yang positif karena ditemukan ide, gagasan atau cara bekerja yang dianggap baru oleh orang yang terlibat dalam dunia pendidikan sebagai cara untuk memecahkan masalah yang dihadapi atau untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.

b. Asas penentuan dan perumusan tujuan pendididkan: pendidikan luar sekolah bertujuan untuk menentukan apa yang harus dipenuhi, sikap dan jenis tingkatan keterampilan yang dikuasai lulusannya. Perumusan tujuan yang baik dalam setiap jenis pendidikan akan mengarah pada pencapaian program yang optimal.

c. Asas kebutuhan: setiap kegiatan yang dilakukan berdasarkan atas kebutuhan yang disarankan oleh warga belajar (masyarakat).

d. Asas pendidikan sepanjang hayat: kesempatan yang diberikan kepada setiap warga belajar tidak terbatas oleh waktu dan usia, dan diarahkan pada upaya untuk menumbuhkan masyarakat yang gemar belajar (learning society). Adanya masyarakat yang gemar belajar akan menjadi ciri tumbuhnya masyarakat terdidik (educated society).

e. Asas relevansi: program pendidikan luar sekolah hendaknya dapat berperan untuk:

1. Menumbuhkankan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mereka membebaskan diri dari kebodohan.

2. Membantu masyarakat supaya bisa hidup berorganisasi untuk mempelajari keadaan hidupnya.

3. Masyarakat dapat memecahkan masalah sosial ekonomi yang dihadapainya.

f. Ciri-Ciri Pendidikan Luar Sekolah

Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang PLS dan ditambah dengan pendapat Zulkarnaen dan Pujiwati dalam kumpulan konvensi nasional (1986: 4), ciri-ciri pendidikan luar sekolah adalah sebagai berikut:

a. Pendidikan luar sekolah memiliki keleluasaan yang besar untuk secara cepat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah.

b. Pendidikan luar sekolah merupakan jembatan antara pendidikan sekolah dan dunia kerja.

c. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan luar sekolah pada umumnya tidak terpusat, lebih terbuka dalam penerimaan peserta didik dan tidak terikat pada aturan yang ketat.

d. Menjawab kebutuhan warga belajar atau masyarakat pada waktu dan situasi tertentu.

e. Waktu penyelenggaraan yang relatif pendek/singkat.

f. Organisasi penyelenggaraan relatif pendek dan tidak permanen.

g. Berorientasi pada pengetahuan dan keterampilan praktis.

h. Warga belajarnya mempunyai latar belakang yang beraneka ragam

i. Pada umumnya tidak memberikan sertifikat yang mempunyai efek/pengaruh.


2. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
a. Pengertian PKBM

PKBM ialah pusat (sentra) dan atau wadah seluruh kegiatan belajar masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian, hobi atau bakatnya yang dikelola/diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat (Dikbud RI, 1982: 2).

PKBM merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih dan dijadikan ajang pemberdayaan masyarakat. Hal ini selaras dengan pemikiran bahwa melembagakan PKBM akan banyak potensi yang selama ini tidak digali, akan dapat tergali, ditumbuhkan dan dimanfaatkan, didayagunakan melalui pendekatan-pendekatan kultural dan persuasif.

b. Fungsi PKBM

Menurut Umberto Sihombing (1998: 108-109), terdapat tujuh fungsi PKBM, antara lain:

a. PKBM sebagai wadah pembelajaran, artinya tempat belajar warga masyarakat dapat membina ilmu dan memperoleh berbagai jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yang dapat didayagunakan secara cepat dan tepat dalam upaya perbaikan kualitas hidup dan kehidupannya.

b. PKBM sebagai tempat pusaran semua potensi masyarakat, artinya sebagai tempat pertukaran potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, sehingga menjadi suatu energi yang dinamis dalam upaya pemberdayaan masyarakat yang memiliki kelebihan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap dijadikan nara sumber bagi anggota masyarakat lainnya.

c. PKBM sebagai pusat dan sumber informasi, artinya tempat masyarakat menanyakan informasi tentang berbagai jenis kegiatan pembelajaran dan keterampilan fungsional yang dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat memperoleh informasi yang aktual dan akurat tentang berbagai informasi untuk memperbaiki kualitas kehidupannya.

d. PKBM sebagai ajang tukar menukar keterampilan dan pengalaman, artinya tempat berbagai jenis keterampilan dapat pelajari oleh masyarakat dengan prinsip saling belajar dan membelajarkan melalui diskusi tentang permasalahan yang dihadapi.

e. PKBM sebagai sentra pertemuan antara pengalaman dan sumber belajar, artinya tempat diadakannya berbagai pertemuan para pengelola dan sumber belajar (tutor), baik secara intern maupun dengan PKBM di sekitarnya untuk membahas berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dan pembelajaran masyarakat.

f. PKBM sebagai lokasi belajar yang tidak pernah kering, artinya tempat yang secara terus menerus digunakan untuk kegiatan belajar bagi masyarakat dalam berbagai bentuknya.

g. PKBM sebagai tempat pembelajaran yang dapat digunakan oleh berbagai departemen dan lembaga-lembaga pemerintah , serta lembaga-lembaga bukan pemerintah/swasta, untuk menyampaikan hal-hal atau penjelasan tentang tugas dan tanggung jawabnya di dalam melayani masyarakat.

c. Strategi Pembelajaran di PKBM

Strategi pembelajaran di PKBM meliputi:

a. Identifikasi

b. Sosialisai program

c. Pengorganisasi masyarakat

d. Perumusan kebutuhan.

e. Penyusunan kurikulum

f. Penyiapan kader

g. Pelaksanaan kegiatan belajar dalam kelompok

h. Cara deduktif

i. Cara induktif

j. Pelaksanaan belajar di luar kelompok

k. Evaluasi

l. Penerapan hasil belajar.

3. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
a. Pengertian PAUD

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Bab I Pasal 14, disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Hampir senada dengan di atas, Gutama, dkk. (2002: 1) menyatakan bahwa:

Pendidikan anak usia dini adalah pendidikan yang ditujukan bagi anak usia dini (0-6 tahun) yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah dalam bentuk penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis, guna mempersiapkan anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta kelak siap memasuki pendidikan dasar.

Pendapat lain dikemukakan oleh Sri Wahyuningsih, dkk. (2005), bahwa pendidikan anak usia dini adalah:

Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak usia dini, yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan dasar dan kehidupan tahap berikutnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendidikan anak usia dini adalah upaya pembinaan anak usia 0-6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan dalam rangka membantu anak guna mengembangkan perkembangan jasmani dan rohaninya sehingga ia memiliki kesiapan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap pendidikan dasar.

b. Bentuk Kegiatan PAUD

Lebih lanjut dalam Bab VI Pasal 28 ayat 3, 4, dan 5, disebutkan pula bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pada jalur nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

c. Prinsip PAUD

Gutama, dkk. (2006: 4), menjelaskan bahwa pendidikan anak usia dini yang diterapkan dalam program PAUD didasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini:

a. Berorientasi pada kebutuhan anak. Kegiatan belajar harus selalu ditujukan pada pemenuhan kebutuhan perkembangan anak secara individu, karena anak merupakan individu yang unik, maka masing-masing anak memiliki kebutuhan rangsangan yang berbeda.

b. Kegiatan belajar dilakukan melalui bermain. Bermain merupakan pendekatan dalam mengelola kegiatan belajar anak, dengan menerapkan metode, strategi, sarana, dan media belajar yang merangsang anak untuk melakukan eksplorasi, menemukan dan menggunakan benda-benda yang ada di sekitarnya.

c. Merangsang munculnya kreativitas dan inovatif. Kreativitas dan inovasi tercermin melalui kegiatan yang membuat anak tertarik, fokus, serius, dan konsentrasi.

d. Menyediakan lingkungan yang mendukung proses belajar. Lingkungan harus diciptakan menjadi lingkungan yang menarik dan menyenangkan bagi anak selama mereka bermain.

e. Mengembangkan kecakapan hidup anak. Kecakapan hidup diarahkan untuk membantu anak menjadi mandiri, disiplin, mampu bersosialisasi, dan memiliki keterampilan dasar yang berguna bagi kehidupan kelak.

f. Menggunakan berbagai sumber dan media belajar yang ada di lingkungan sekitar.

g. Dilaksanakan secara bertahap dengan mengacu pada prinsip perkembangan anak, yaitu enam prinsip:

1. Anak akan belajar dengan baik bila kebutuhan fisiknya terpenuhi dan merasakan aman serta nyaman dalam lingkungannya.

2. Anak belajar terus menerus, dimulai dari membangun pemahaman tentang sesuatu, mengeksplorasi lingkungan, menemukan kembali sesuatu konsep, hingga mampu membuat sesuatu yang berharga.

3. Anak belajar melalui interaksi sosial baik dengan orang dewasa maupun dengan teman sebaya yang ada di lingkungannnya.

4. Minat dan ketekunan anak akan memotivasi belajar anak.

5. Perkembangan dan gaya belajar anak seharusnya dipertimbangkan sebagai perbedaan individu.

6. Anak belajar dari yang sederhana ke yang kompleks, dari yang konkrit ke abstrak, dari gerakan ke verbal, dan dari diri sendiri ke sosial.

h. Rangsangan pendidikan mencakup semua aspek perkembangan.

d. Komponen/Unsur-Unsur PAUD

Terdapat tujuh komponen atau unsur PAUD, antara lain:

a. Peserta didik

b. Pendidik

c. Pengelola

d. Teknis penyelenggaraan

e. Pengelolaan administrasi

f. Evaluasi, dan

g. Pembinaan.

Tidak ada komentar: