THE LIGHT OF AL-QUR'AN

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

MY SCHOOL LAST TIME

MY PHOTOS

Rabu, 05 Desember 2007

KORUPSI (BAGIAN 1)

RASULULLAH SAW BERSABDA,"ALLOH MELAKNAT PARA KORUPTOR (ORANG YANG MENYUAP DAN ORANG YANG DISUAP)".

A. Pengertian Korupsi

Kata “korupsi” berasal dari bahasa Inggris “Corruption” yang berarti kecurangan.[1] Dalam pandangan AS Hornby,[2] kata “corruption” mengandung dua arti, yaitu: 1) dishonest or illegal behavior, especially of people in authority, dan 2) the act or effect of making somebody change from moral to immoral standars of behavior. Korupsi disini maksudnya : 1) perilaku/tindakan yang yang tak sah dan tidak jujur, terutama yang dilakukan oleh orang-orang yang sedang berada dalam kekuasaan, 2) perilaku atau efek dari seseorang yang berubah dari tindakan yang sesuai dengan standar moral kepada perilaku yang tak bermoral.

Sementara itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,[3] korupsi diartikan dengan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.Definisi ini agak sama dengan definisi yang diungkapkan dalam Encarta Dictionary bahwa “corruption” is dishonest exploitation of power for personal gain. Korupsi adalah eksploitasi penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Definisi yang agak panjang dengan mengutip dari pendapat berbagai tokoh diungkapkan oleh Harun Al Rasjid.[4] Korupsi menurut kamus hukum karangan Drs. Sudarsono, yaitu penyelewengan atau pengelapan uang negaran atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Bakir Hasan meninjau korupsi bukan hanya meliputi transaksi antara sektor badan publik (pejabat) dan sektor swasta perusahaan atau anggota masyarkat tetapi juga antar sektor swasta dan antar sektor pemerintah yang dilakukan dalam rangka tindakan penyalahgunaan wewenang atau sumber politik untuk kepentingan pribadi atau golongan termasuk dalam hal ini pihak pemberi.

Dalam kajian Alwi Dahlan, korupsi adalah penggunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seorang petugas atau pejabat, yang menyimpang dari ketentuan dan peraturan mengenai tugas dan kewajibannya, utnuk kepentingan atau keuntungan perorangan baik diri pribadi, keluarga atau suatu kelompok. Jeremy Pope juga mengatakan korupsi sebagai upaya menyalahgunakan kekuasaan kepercayaan untuk keuntungan pribadi.[5]

B. Ruang Lingkup Terjadinya Korupsi

Korupsi terjadi hampir di seluruh sendi kehidupan manusia. Ia ibarat penyakit kanker yang akar-akarnya merembet ke seluruh badan manusia. Korupsi terjadi pada bidang-bidang yang luas dan kompleks. Dalam Ensiklopedia Americana,[6] korupsi mencakup berbagai bidang/masalah, antara lain: masalah penyuapan, manipulasi di bidang ekonomi, penyelundupan, dan menyangkut bidang kepentingan umum, pembayaran terselubung dalam bentuk pemberian hadiah, ongkos administrasi, pelayanan, pemberian hadiah-hadiah sanak keluarga, pengaruh, kedudukan, atau hubungan apa saja yang merugikan kepentingan dan kesejahteraan umum dengan atau tanpa pembayaran uang.

Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1972, cakupan korupsi diterangkan secara lebih terperinci, antara lain:

  1. Pasal 1

(1) Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya sendiri atau orang lain atau suatu Badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan negara atau perekonomian negara;

(2) Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

(3) Barang siapa melakukan kejahatan tercantum dalam pasal-pasal 209, 210, 387, 388, 415, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP;

(4) Barang siapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti yang dimaksud dalam pasal 2 dengan mengingat suatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang mlekat padajabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji yang diangap melekat pada jabatan atau kedudukan itu;

(5) Barang siapa tanpa alsan yang wajar, dalam aktu yang sesingkat-singkatnya setelah menrima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya, seperti yang tersebut dalam pasal 418, 419 dan 420 KUHP tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib;

(6) Barang siapa melakukan percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana-tindak pidana tersebut dalam ayat (1) a, b, c, e, pasal ini.

C. Jenis Korupsi

Iskandar Alisyahbana membedakan dua jenis korupsi, terutama yang terjadi di Indonesia, yaitu korupsi yang sebenarnya berpangkal pada budaya manusia sendiri berupa kekuasaan (power), dan korupsi kecil-kecil yang sesungguhnya terpaksa harus dilakukan dengan keadilan.[7]

D. Sifat/Motif Korupsi

Terdapat dua sifat/motif terjadinya korupsi, antara lain:

  1. Korupsi yang bermotif terselbung. Korupsi seperti ini adalah korupsi yang secara sepintas lalu kelihatannya bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesungguhnya bermotif mendapatkann uang semata-mata. Contoh: seorang pejabat menerima suap dengan janji akan berusaha agar seseorang (si pemberi suap) berhasil dapat dipilih menjadi Bupati/Walikota, atau diangkat dalam suatu jabatan. Tetapi kenyataannya setelah ia menerima suap, ia tidak memperdulikan lagi janjinya itu kepada oarng yang memberikan suap tersebut. Pokoknya ia mendapatkan ang.
  2. Korupsi yang bermotif ganda. Seseorang melakukan korupsi yang secara lahiriah kelihatnnya hanya bermotifkan mendapatkan uang, tetapi sesungguhnya mempunyai juga motif lain, yakni motif kepentingan politik. Contoh: seseorang yang membujuk dan menyogok pejabat agar dengan penyalahgunaan kekuasaannya, pejabat itu mengambuil keputusan memberikan sesuatu fasilitas kepada si pembujuk itu, meskipun sesungguhnya si pembujuk (penyogok) tidak memikirkan apakah fasilitas itu akan membawa hasil kepadanya. Yang pokok ialah dapatnay si pejabat menyalahi kewajibannya dengan cara memberikan fasilitas tersebut, sehingga dengan perbuatannya yang tercela itu mudahlah juga si pejabat jatuh dari jabatannya.


[1] John M Echols dan Hassan Shadily, An English-Indonesian Dictionary, Jakarta: Gramedia, 2000, hal. 149.

[2] AS Hornby, Oxford Advanced Learners’s Dictionary of Current English, England: Oxford University Press, 2000, hal. 281.

[3] Depdikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2003, hal. 597.

[4] Lihat Harun Al Rasyid dalam tulisannya “Korupsi Sengsarakan Kehidupan Umat”, Tasikmalaya: Radar, 2004, hal. 5.

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] Ibid.

Tidak ada komentar: