THE LIGHT OF AL-QUR'AN

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

MY SCHOOL LAST TIME

MY PHOTOS

Jumat, 29 Februari 2008

Peserta Didik

A. Pengertian
Dalam UUSPN No. 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 4 dikatakan bahwa Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Ada beberapa sebutan lain untuk peserta didik: anak didik, murid, siswa, mahasiswa, santri.

B. Hak dan Kewajiban

Dalam Bab V Pasal 12 dinyatakan bahwa:

(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:

a.mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;

b.mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;

c.mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;

d.mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;

e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;

f.menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

(2) Setiap peserta didik berkewajiban:

a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;

b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Karakteristik Peserta Didik (Anak)

1. Suci, bersih (fitrah).

2. Bersifat unik, berbeda karakteristik.

3. Mempunyai berbagai potensi untuk dikembangkan.

4. Belum dewasa.

5. Perlu bimbingan dan arahan.

6. Dipengaruhi oleh pembawaan dan lingkungannya.

Tidak ada komentar: